Proses mediasi pembebasan tanah untuk proyek pembangunan tol Mojokerto-Kertosono tidak berhasil mempertemukan kesepakatan. Polemik antara Jama’ah Korban Tol dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) akhirnya berlanjut ke persidangan.
“Karena mediasi tidak menghasilkan perkembangan serta atas permintaan dari pihak penggugat maka mediasi ditetapkan untuk dihentikan” kata Sarwedi, Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (9/6).
Kalimat tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses mediasi atas polemik yang terjadi antara Jama’ah Korban Tol dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam proses pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan trans java. Dalam kelanjutannya, sidang disepakati akan diadakan dua minggu kemudian, yakni Rabu (23/6) mendatang.
Mediasi adalah tahapan untuk mendamaikan pihak yang berseteru dengan jangka waktu maksimal yang disediakan selama empat puluh hari. Sebelumnya, Jama’ah Korban Tol yang diwakili kuasa hukumya,
RSS Feed
Twitter

